Pendidikan Fiqh Usia Dini
Assalamu 'Alaikum baraya,
Semoga kita senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT ya, dan juga selalu dalam keadaan sehat wal 'afiyat. Aamiin.
Oh iya, perkenalkan nama saya Ridwan Fauzi, seorang pengajar di Madrasah Diniyah di Kota Bandung, saya sudah mengajar kurang lebih selama 10 tahun dari sejak tahun 2010 hingga saat ini.
Selama mengajar beberapa generasi, saya memperhatikan ternyata ada hal-hal yang suka dilupakan oleh anak didik yang kelihatannya sepele tapi penting, dan ketika saya membahasnya, mereka saling berebut untuk bertanya terkait hal itu, apa itu? Ya, itu adalah pelajaran Fiqh, khususnya tentang Mandi Wajib/ Janabah/ Junub.
Kenapa mereka bertanya tentang hal tersebut? Ya, karena mereka sedang dalam usia perkembangan dari anak menuju remaja, dari yang belum baligh menjadi baligh, dari yang tadinya tidak mukallaf menjadi mukallaf.
Teringat ada seorang anak yang bertanya, "A, kan kalau perempuan itu keluar darah haid ya, terus kalau sudah berhenti, dia itu harus mandi wajib, nah apa saja yang harus dilakukan saat mandi wajib itu?."
Hal ini mengingatkan saya betapa pentingnya pengetahuan tentang ini, bayangkan saja mereka baru menginjak usia baligh tetapi tidak tahu tentang masalah mandi wajib, padahal ini berpengaruh pada kewajiban mereka sebagai seorang muslim, bagaimana sahnya shalat mereka, wudhu mereka, dan lain sebagainya.
Barangkali untuk penjelasan tentang mandi wajibnya berdasarkan kitab-kitab Fiqh para ulama akan dibahas lebih lanjut dalam blog berikutnya ya.
Wassalamu 'Alaikum, baraya.
Komentar
Posting Komentar